Kamis, 26 Januari 2017

PANDUAN MEMBUAT BLOG DENGAN MUDAH

Blog merupakan wadah dimana kita bsia berbagi cerita pengalaman hidup kita, berbagi pengetahuan, berbagi informasi, bahkan tidak sedikit yang menjadikan blog sebagai ladang penghasilan tambahan,
disini saya akan berbagi mengenai cara membuat blog dengan mudah.
sebenarnya banyak sekali tersedia platform untuk membuat blog, namun yang akan saya bahas disini adalah menggunakan blogger karna selain terbilang mudah dan simple blogger juga cocok untuk pemula, berikut adalah langkah-langkah dalam membuat blog :
1.Pertama pastikan anda sudah memili akun gmail, nah jika belum punya silahkan daftar dulu disini Daftar Akun Gmail

2.Selanjutnya jika anda sudah mendaftar akun gmail, buka situs www.blogger.com  dan login dengan akun gmail yang kamu miliki dan akan muncul tampilan seperti ini

3.selanjutnya klik "Buat Blog Baru"

Jika Sudah maka akan muncul tampilan seperti ini 


4. terdapat 2 kolom, kolom pertama yaitu :
JUDUL (Buatlah judul blog yang pada umumnya mudah di ingat oleh pengunjung).
ALAMAT (adalah yang di gunakan oleh pengunjung untuk mengakses blog anda)
jika sudah memberikan Judul dan Alamat blog selanjutnya pilih template yang di sediakan di baawah.
(Bisa di lihat pada foto, contoh saya memberikan judul yaitu "TUTORIAL BLOG")
(dan alamat yang di gunakan yaitu "tutorialmudah.blogspot.com)

5.Jika sudah maka klik "Buat Blog" yang ada di bawah pojok kanan.

6.Selamat blog anda selesai di buat, tapi tidak sampai disini sekalian juga pahami mengenai menu-menu yang terdapat pada halaman utama blogger, termasuk cara menulis konten yang nanti akan kamu publish.

7.
(1.Untuk melihat tampilan blog anda)
(2.Untuk menulis artikel / membuat postingan baru)
(3.Untuk melihat semua jumlah postingan)
(4.Menu ini berfungsi untuk menampilkan data-data statistik blog. termasuk jumlah penayangan blog)
(5.Untuk melihat komentar yang diterbitkan dan spam)
(6.Berfungsi untuk melakukan pengaturan promosi blog kamu)
(7.Untuk melihat halaman dan editor halaman)
(8.Untuk pengaturan tata letak penampilan blog)
(9.Untuk merubah template / tema pada tampilan blog kamu)
(10.Merupakan setelan atau setting blog kamu, baik itu setelan dasar, komentar, SEO dan lainnya)

Jika tampilan TEMPLATE atau tema blog kurang baggus bisa kamu ganti dengan cara sebagai berikut :

1.Jika belum punya template pengganti, kammu bisa cari dan download di google atau disini :Download template


2.Jika sudah di download jangan lupa ekstrack terlebih dahulu filenya, caranya klik kanan pada file pilih menu ekstrak.

3.Jika sudah kembali ke menu dasbor blog anda dan pilih "TEMPLATE"

4.Selanjutnya klik "cadangan/pulihkan" yang berada di atas sebelah kanan.

5.Maka akan muncul menu tampilan seperti di bawah ini :
klik bowse untuk mengupload template yang anda inginkan, perlu di ingat penggunaan template menggunakan format " format .xml "  jadi cari folder yang sudah di ekstrack tadi dan pilih file dengan format tersebut.

6.Jika sudah klik upload, dan template akan berubah, cek dg cara klik menu "Lihat Blog"


Semoga dengan informasi yang sederhana ini kamu bisa membuat blog kamu sendiri dengan mudah, mohon maaf jika ada yang salah dan apabila ada yang tidak di mengerti silahkan tinggalkan komentar di bawah,dan saya harapkan KRITIKAN DAN SARAN yang membangun dari si pembaca, sampai jumpa dan terimakasih banyak sudah membaca dan mengunjungi blog kami.















Minggu, 08 Januari 2017

GUNUNG SUMBING


Salah satu gunung api yang terletak di jawa tengah dengan ketinggian 3371 di atas permukaan air laut dan mendapatkan predikat gunung tertinggi ke-3 di pulau jawa setelah gunung semeru dan gunung slamet, gunung sumbing menawarkan panorama yang sangat indah di setiap jalur pendakiannya, hal itulah yang menjadi daya tarik gunung tersebut, termasuk saya dan ke-2 teman saya (Amin-Anas) yang tertarik untuk melakukan pendakian ke gunung sumbing, dengan menyusun perencanaan dari mulai logistik, p3k, perlengkapan outdoor, dan juga informasi-informasi mengenai gunung sumbing kami kumpulkan untuk mempersiapkan pendakian.

Terdapat 4 jalaur pendakian pada gunung sumbing dan berdasarkan pertimbangan akhirnya kami memutuskan untuk melalui jalur bowongso desa bowongso, selain jarak tempuh dari basecamp ke puncak yang terbilang lebih cepat di jalur ini juga terdapat mata air di pos-2 pos bogel (Camp Gajahan)
(Pos-2 Camp Gajahan)

Setelah semua persiapan kami rasa sudah cukup matang, akhirnya kami berangkat pada tanggal 10-desember 2016 tepatnya hari sabtu sepulang bekerja, berangkat dari terminal cilengsi menggunakan bis dengan tujuan wonosobo, namun karena waktu itu tidak ada bis yang berangkat kesana akhirnya kami naik bis yang tujuannya ke purwokerto dengan ongkos sekitar Rp.70.000/orang, perjalanan dari cilengsi menuju purwakerto memakan waktu sekitar 9 jam, tiba di terminal purwokerto sekitar jam 2 dini hari dan perjalanan di lanjutkan menuju wonosobo dengan menggunakan bis 3/4 dengan ongkos sekitar Rp.25.000/orang, setiba di terminal wonosobo pukul 7 pagi kita beristirahat sejenak untuk ngecas hp dan sarapan terlebih dahulu, oiya kita juga cari-cari informasi mengenai angkutan umum yang menuju desa bowongso dengan bertanya-tanya kepada si pemilik warung yang kami singgahi waktu itu, ternyata tidak ada angkutan umum yang menuju desa bowongso yang ada hanya mobil-mobil carteran dengan tarif yang sudah di tentukan dan tidak bisa di tawar lagi, tarif mobil carteran adalah Rp.150.000/mobil (tidak berpengarung dengan jumlah penumpang), si pemilik warung sempat menyarankan kepada kami agar merubah jalur pendakian lewat garung, namun karena sudah menjadi tujuan dari awal dan informasi yang kami kumpulkan mengenai jalur bowongso akhirnya kami tetap memilih untuk melalui jalur bowongso dengan sedikit ongkos yang lebih mahal.
setelah cukup beristirahat dan mobil carteranpun sudah dapat akhirnya kami melanjutkan perjalanan menuju basecamp bowongso sekitar pukul 8 pagi, kondisi jalan menuju desa bowongso sangat kecil mungkin hanya bisa di akses oleh satu jalur dan kondisi ini di perparah dengan banyaknya lubang dan jalanan yang rusak, singkat cerita kami tiba di basecamp bowongso desa bowongso sekitar pukul 9, yak hanya memakan waktu perjalanan sejam dari terminal wonosobo menuju basecamp bowongso.

(Basecamp bowongso pada malam hari)


Setiba di basecamp kami disambut dengan ramah oleh penjaga basecamp dan di persilahkan untuk beristirahat dan prepare terlebih dahulu sebelum melakukan pendakian,

(Tempat peristirahatan khusus pendaki)
(yang tengah ganteng hehe..:v)

Sekitar pukul 10 kami memulai pendakian dengan menggunakan mobil bak terbuka (lagi-lagi ongkos), guys karena dari basecampe menuju tempat start pendakian lumayan jauh jadi ada juga jasa antar sampai tempat pendakian menggunakan mobil tarifnya Rp.50.000 jika mau menghemat biaya bisa berjalan kaki dan lumayan jauh dengan kondisi trek menanjak, tapi jika ingin menghemat tenaga dan waktu bisa menggunakan jasa antar mobil ini,
trek awal hanya perkebunan warga dengan kondisi trek sudah tanjakan, pada saat itu yang naik cuman kita ber3 saja tidak ada pendaki lain dan hanya sekali ketemu pendaki yang turun, sedikit was-was juga sih jika hanya kami ber-3 di atas gunung, tapi hal itu tidak membuat semangat kita turun untuk berdiri di puncak ketinggian 3371 Mdpl, sebenarnya jalur ini menurut saya kurang rekomended kalo pas cuaca hujan banyaknya pohon yang tumbang di sepanjang jalur menuju pos-3 yang kondisinya menutupi jalur jadi membuat jalur tidak terlihat, dan setiba di pos-3 pos bogel sekitar pukul 4 -+ memakan waktu pendakian dari pos 1 sampai pos-3 6 jam.

                            
(di tengah perjalanan menuju pos-3)

dan ternyata benar setiba di pos-3 hanya terlihat beberapa tenda dan itupun mereka sudah prepare untuk turun, 
(pos-3 gunung sumbing via-bowongso)

akhirnya kita memutuskan untuk ngecamp di pos-3 dan tanpa pikir panjang kamipun segera mendirikan tenda, pukul 6 magrib ternyata benar semua pendaki yang ada pada saat itu turun alhasil hanya ada tenda kami saja dan itu horror :D

(Tampang penambang emas ilegal :D )
(tetep yang tengah paling ganteng hehe)

di pos-3 ini di suguhi pemandangan yang sangat indah, di setiap sudut terlihat panorama-panorama yang sangat memanjakan mata dan gada bosennya buat mengabadikannya lewat berfoto.





(view sindoro from sumbing)

Singkat cerita kami berencana akan melakukan summit attack pada pukul 4 subuh untuk melihan sunrise, tapi sayangnya kondisi hujan dan akhirnya perjalanan menuju puncak di lakukan pada jam 7,

FOTO-FOTO SELAMA PERJALANAN DARI POS-3 MENUJU PUNCAK
















tiba di puncak sekita pukul 10 pagi, yak butuh 3 jam dari pos-3 sampai puncak.



Yak itulah sedikit cerita pengalaman kami selama pendakian ke gunung sumbing, memang tidak ada yang spesial, yang spesial hanyalah martabak hehe...


DI BUANG SAYANG...




(Kresekman, superhero baru siap membasmi para koruptor di indonesia)


BUAT MOMEN PERJALANAN MENUJU KEDEWASAAN MENJADI LEBIH INDAH BERSAMA TEMAN.


PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

S1A
KELOMPOK-1


MUHAMMAD RIJAL MULYANSAH : 201644500069
DEVI ANSAH TRIATMOKO : 201644500043
SJAMSUL ARIFIN : 201644570009
TOTO PRASETYO : 201644500020
ANDI SYAHRUDIN : 201644500023
FAHMI RIZKI CRISMADINATA : 201644500045



FAKULTAS FTMIFA JURUSAN TEKNIK.INDUSTRI
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI 
2016














KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila Sebagai Etika Politik ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Saring Aryanto selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila UNINDRA yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR   2
DAFTAR ISI 3
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
1. Latar  Belakang 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
BAB III 10
PENGEMBANGAN 10
BAB IV 12
PENUTUP 12
Kesimpulan: 12
Saran 12
BAB V 13
DAFTAR PUSTAKA 13


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sopan ataupun santun, susila ataupun tidak susila. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai Pancasila senbenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan sebagai berikut :
Apa pengertian etika ?

Apa pengertian nilai, norma, dan moral ?

Apa nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politk ?


Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui pengertian etika

Untuk mengetahui pengertian nilai, norma dan moral dan mengetahui hubungan antara nilai, norma dan moral

Untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politik



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial).
2. Pengertian Politik
Pengertian “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9)[11].

3.     Pancasila dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata“Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:

Legitimasi hukum
Legitimasi demokratis
Legitimasi moral

4.     Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1. Norma Moral
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian, pacasila pada hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.



5.     Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alportmengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial.Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai – nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Nilai Dasar Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
6.     Hubungan Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
   
BAB III

PENGEMBANGAN
 
Memahami konsep pancasila sebagai etika politik sebenarnya sangatlah sederhana, yaitu menjadikan pancasila sebagai landasan atau pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam bersikap menjalankan sistem kepemerintahannya, kita sering kali mendengar kata pancasila dan pancasila sebagai dasar negara, namun apakah kita betul-betul mehami konsep tersebut? Atau memang kita semua paham namun tidak mengimplementasikannya kepada diri kita masing-masing dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, lalu apa tujuan di bentuknya pancasila? Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri atas ribuan pulau, setiap pulau di huni oleh berbagai macam kelompok masyarakat yang mempunyai keberagaman budaya, adat istiadat, bahasa, dan keyakinan, di negara yang memiliki keberagaman tentunya dibutuhkan suatu unsur perekat yang sifatnya universal, maka di bentuklah pancasila sebagai unsur perekat bangsa indonesia, karena setiap nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila mewakili latar belakang bangsa indonesia, berdasarkan norma hukum pancasila berkedudukan sebagai sumber bagi segala sumber hukum.
Lalu bagai mana dengan kondisi perkembangan politik di indonesia saat ini? Apakah para pelaksana kepemerintahan bersikap sudah berlandaskan pancasila? Apa jauh dari nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila? Perkembangan politik di indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi, hal ini di sebabkan beberapa faktor seperti berkembangnya tingkat pendidikan masyarakat indonesia, mudahnya pertukaran informasi, dan berkembangnya media-media sosial ataupun informasi baik yang tradisional maupun yang baru. Pada masa-masa transisi seperti ini  pancasila yang merupakan dasar negara indonesia mulai kehilangan perannya sebagai landasan untuk mengambil keputusan di bidang politik, hal ini tentu tidak tanpa sebab, mudahnya bertukar informasi dan munculnya media-media baru yang tidak terkontrol menjadi sebuah pisau bermata dua. Di satu sisi, munculnya media-media baru bisa membantu dan mempermudah perkembangan pendidikan dan perniagaan, tetapi disisi lain media-media ini bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat menyebarkan isu atau fitnah dsb.
Berbicara kondisi politik di Indonesia maka tidak akan jauh dari sebuah kekuasaan. politik justru seringkali di gunakan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan. Ntah dengan apapun caranya, tidak melihat rambu rambu yang ada, hal yang terpenting kursi kekuasaan harus di dapat. Namun, kursi kekuasaan itu harus di bayar dengan pengorbanan yang besar juga baik itu pikiran dan materil. para politikus yang ada justru tidak mampu memberikan sebuah kesejukan di tengah gerahnya suasana politik yang ada. Para politikus ini nampaknya masih terlalu sibuk. Padahal rakyat Indonesia di luar sana menjadi korban mereka.
Kita semua bisa melihat gejala mati rasa penyelenggara negara misalnya dalam soal pembelian mobil mewah untuk para menteri Kabinet Indonesia atau juga pembangunan pagar istana presiden yang menelan biaya puluhan miliar rupiah. Kebijakan itu jelas mencederai rasa keadilan publik yang memang nilai keadilan ini tercantum pada pancasila di sila ke-5, karena di saat yang sama kemiskinan masih mengharu biru di negara Indonesia, lalu bagaimana dengan peran kita sebagai mahasiswa menghadapi kondisi politik di indonesia yang saat ini, Mahasiswa adalah kaum intlektual, dan agen perubah. kita mempunyai landasan kesadaran sebagai warga negara Indonesia. Artinya mahasiswa haruslah mempunyai semangat perjuangan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, dan keberpihakan terhadap kepentingan negara (rakyat dan pemerintahan), senantiasa mengkritisi jalannya pemerintah, tapi tidak merusak tata kehidupan bernegara sehingga tidak tercipta watak dekstruktif. Mahasiswa ditunut menunjukkan tindakan elegan yang bermartabat, bertindak sebagai perubahan (agent of change), artinya harus mampu melakukan dinamisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak anarkis, tidak berjiwa konfrontatif fundamentalis, tetapi edukatif progresif dan emansipatif. Intinya adalah memusatkan pada tujuan untuk perubahan, bukan terkendali oleh emosi semata.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan:
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik maupun norma moral maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, (2) disahkan dang dijalankan secara demokratis (legatimasi demokratis), dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

Saran

Kita sebagai para calon penerus masa depan untuk Negara yang kita cintai ini tanah air Indonesia sudah sepatutnya bahwasannya kita berkewajiban mempelajari serta menjunjung tinggi pancasila, karena pancasila sebagai landasan dalam kehidupan manusia , pancasila sebagai etika dalam berpolitik. Jadi akan menciptakan masyarkat yang beretika serta taat pada aturan yang ada. Bagi para mahasiswa maupun para pembaca bisa menerapkan setiap sila-sila pancasila yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari dalam bidang akademik maupun non akademik pun juga bisa diterapkan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM AGAMA ISLAM

TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SUMBER-SUMBER HUKUM AGAMA ISLAM II


Dosen Pengampu :
NANA SUYONO, S.Pd. I., M. Pd

Disusun Oleh :
Kelompok 7

Muhammad Rijal Mulyansah : 201644500069
Dimas Fajar Julianto : 201644500070









FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI JAKARTA

2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Sumber-Sumber Hukum Dalam Islam ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Nana Suyana selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Agama IslamUNINDRA yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.





















Jakarta, September 2016



Penyusun

DAFTAR ISI


Judul...........................................................................................................................i
Kata Pengantar...........................................................................................................1
Daftar Isi....................................................................................................................2

BAB I
Sumber-Sumber Hukum Dalam Islam....................................................3
Pendahuluan………………………………………………….....3
Ijtihad...........................................................................................3

BAB II
Sumber Hukum Sekunder……………………………………………..6
Qaul Shahabi…………………………………………………....6
B.  Syar’u Man Qoblana…………………………………………….7
C.  Al-Istishab………………………………………………….……7
D.  Al-urf………………………………………………………….…7
E.  Al-Istihsan………………………………………………….……8
F.  Sadduz-Zariah……………………………………………………8
G. Al-Maslahatul Mursalah…………………………………………9

BAB III
Penutup
Kesimpulan........................................................................................10
Saran...................................................................................................10
Daftar Pustaka.................................................................


BAB I


SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
mengetahui soal-soal ijma
menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
Dasar (dalil)
Masalah yang akan diqiyaskan
Hukum yang terdapat pada dalil
Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan

Bentuk Ijtihad yang lain
Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.



BAB II
SUMBER HUKUM SEKUNDER

Sebagaimana di singgung di atas, bahwa selain sumber hokum primer, islam memiliki perangkat sumber hokum sekunder. Tentunya terminology ini bukan berarti pemaknaannya menjadi semacam kebutuhan ekonomi, yang di kenal ada kebutuhan primer, sekunder, dan tersier, namun hal ini hanya meminjam istilah dan menunjukan stratifikasi (tingkatan) kehujjahan sumber hokum yang ada di dalam hokum islam.
Selain itu kentalnya para pakar ushul-fiqh dalam penggalian sumber hukum islam bukan berarti pembahasan ini fiqh oriented. Sebab, diantara fiqh dan ushul fiqh sangat berbeda, adapun diantara argumentasi/alasan kentalnya nuansa ushul fiqh dalam penggalian sumber hukum di atas, sebab dalam disiplin ilmu inilah kajian dalam sumber hukum islam melembaga dan berkembang dari tiap zaman.
Untuk lebih mensistematiskan pembahasan sumber hukum sekudner, penulis akan mengikuti pola yang dikembangkan oleh Khalid Rhamadan Hasan (1998) dalam kitabnya, Mu’jam Ushul Fiqh sebagai berikut :

A. Qaul Shahabi

Qaul shahabi adalah: “Pendapat sahabat Rasulullah Saw tentang suatu hukum di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas di dalam al-Quran dan Hadis”. Maksudnya adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang di nukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum  terhadap kasus yang dihadapi sahabat tersebut.[1] Jadi, qaul al-shahabi merupakan pendapat hukum yang dikemukakan oleh seseorang atau beberapa orang sahabat nabi, tentang suatu hukum syara’ yang ketentuannya tidak terdapat pada nash.
Yang dimaksud dengan sahabat menurut para ulama ushul fiqh adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah saw. dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup dalam waktu yang panjang.[2] Menurut Muhammad Ajjaj Khatib, sahabat adalah setiap orang Islam yang hidup bergaul dengan nabi saw. dalam waktu cukup lama dan menimba ilmu darinya, seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Umar.[3]
Menurut pandangan Imam Syafi’i, qaul shahabi adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW menyangkut hukum masalah-masalah yang tidak diatur di dalam nash, baik Al-Qur’an maupun Sunnah.[4]
Qaul sahabi berbeda dengan ijma’ sahabi yang mempunyai kedudukan yang kuat dan tinggi sebagai dalil syara’ karena kehujjahannya yang diterima semua ahli ushul fiqh. Ijma’ sahabi adalah hasil kesepakatan bersama tentang hukum

B. Syar’u Man Qoblana

Pengertian Syar’u man QablanaSyar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu  dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
Para ulama berbeda pendapat tentang syar’u man qablana terutama ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, sebagian ulama syafiyah, dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qabana berlaku pada umat islam, jika syari’at tersebut diinformasikan  melalui rasullullah SAW bukan terdapat dalam kitab-kitab suci mereka yang telah mengalami dan tidak terdapat nash syara’ yang membantahnya

C. Al-Ishtishab

Istishab menurut bahasa Arab ialah : pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, ia adalah : Menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ia adalah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.

D. Al-Urf

Urf secara sederhana berarti adat atau tradisi. Namun, sebagian ulama ushul tidak menganggapnya demikian. Oleh karena itu, mereka mendefinisikannya sebagai kebiasaan mayoritas masyarakat dalam perkataan atau perbuatan tertentu. (az-Zarq, 1968: 840).
Sedangkan dalam prespektif Wahab Khalaf antara adat dan tradisi keduanya dianggap sama, hal penting yang harus dicatat dalam kasus urf ini adalah jenisnya, para ulama membagi urf (tradisi) menjadi dua, ‘Urf shahih atau tradisi yang baik dan ‘urf fasid atau tradisi yang buruk yang bertolak belaka dengan ketentuan syara’ Sudah barang tentu konteks sumber hukum yang dapat dijadikan hujjah adalah katagori yang pertama (1968:89).
Para ulama sepakat bahwa ‘urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara’. Seperti ulama malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pala ulama hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah, Imam Syafi’I terkenal denga qaul qadim dan qaul jadidnya.

E. Al-Istihsan

Secara etimologi, istihsan berarti “menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu” tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama Ushul Fiqih dalam mempergunakan lafal istihsan.Adapun pengertian istihsan menurut istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf.

هو عدول المجتهد عن قياس جلى الى مقتصنى قياس خفى او عن حكم كلى الى حكم استسنائي انقدع فى اقله رجع لديه هذ العدول

Artinya : “Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi (yang samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil (alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.”
Dari pengertian tersebut jelas bahwa istihsan ada dua, yaitu sebagai berikut:
1. Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan dalil. Misalnya, menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan, tetapi haram menurut qiyas.
– Qiyas : wanita yang sedang haid itu di qiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang yang Haid haram membaca Al-Qur’an.
– Istihsan : haid berbeda dengan junub karena haid waktunya lama. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an, sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
2. Pengecualian sebagai hukum kulli dengan dalil. Misalnya, jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kulli, syariat melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

F. Sadduz-Zariah

Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ahadalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan(mafsadah),namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan(mafsadah),maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ahadalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Dalam karyanya al-Muwafat,asy-Syatibi menyatakan bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menolak sesuatu yang boleh (jaiz)agar tidak mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang (mamnu’).Menurut Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, sadd adz-dzari’ahadalah meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.Sedangkan menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, jalan atau perantara tersebut bisa berbentuk sesuatu yang dilarang maupun yang dibolehkan.
G. Al-Maslahatul-Mursalah

Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan maslahah mursalah, diantaranya :
 DR. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushul Al- Fiqh Al-Islami mendefinisikan Istishlah atau maslahah mursalah sebagai berikut :
“ sifat sifat yang selaras dengan tindakan dan tujuan tasyri' tetapi tidak ditemukan dalil khusus yang mensyari'atkanya atau membatalkannya, dan dari perhubungan hukum dengan sifat tersebut maka akan tercapai kemaslahatan dan bisa menolak kerusakan pada manusia .
Dr Abdul Wahab Kholaf mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikut,
Suatu kemaslahatan dimana Syari' tidak mensyari'atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukan atas pengakuan atau pembatalanya.
Imam Ghozali dalam kitab Al-Mustasfa mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikut,
“apa apa (maslahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya”.
Imam Ar-Rozi Dalam kitab Al-Mahshul menyebutkan bahwa maslahah mursalah adalah
“maslahah yang tidak ada bukti nash tertentu yang membatalkanya dan tidak pula memperhatikanya”.
Imam Asy-Syaukani didalam kitabnya Irsyad al-Fuhul mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikut,
“maslahah yang tidak diketahui apakah syari’ menolaknya atau memperhitungkanya”.
Imam Amudi dalam kitabnya Al-Ahkam li Amudi mendefinsikan maslahah mursalah sebagai berikut,
“maslahah yang tidak ada petunjuk syara’ yang memperhatikan atau membatalkanya”.
Imam Abdul Muhsin mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikut
“maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada ketentuaan syara’ tentang pensyari’atanya atau pengilghoanya (tidak disyari’atkan), maslahah mursalah adalah perantara untuk merealisasikan sesuatu yang disyari’atkan”.


BAB II


Kesimpulan

Sebagai umat islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.

Saran
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.














DAFTAR PUSTAKA

-Pendidikan Agama Islam (sitinuralfiah.wordpress.com) “https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/”
-H.M.Arifin,M.Pd.i, dkk.september2015.pendidikan agama islam.jakarta selatan.UNINDRAPRESS

- Prof. Dr. M. Quraish Shihab - Sumber Hukum Islam @quraish shihab) youtube : 9-juni-2015




















Diberdayakan oleh Blogger.

About me

>> <<

Mi perfil

rizalmulyansah.blogspot.com
Lihat profil lengkapku

Random Post

Sumber : http://thekampoengblogger.blogspot.com/2013/03/30-efek-blog-paling-dicari-oleh-blogger.html#ixzz2pacHQSWY

Trending Topic

Popular Posts