Minggu, 08 Januari 2017

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

S1A
KELOMPOK-1


MUHAMMAD RIJAL MULYANSAH : 201644500069
DEVI ANSAH TRIATMOKO : 201644500043
SJAMSUL ARIFIN : 201644570009
TOTO PRASETYO : 201644500020
ANDI SYAHRUDIN : 201644500023
FAHMI RIZKI CRISMADINATA : 201644500045



FAKULTAS FTMIFA JURUSAN TEKNIK.INDUSTRI
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI 
2016














KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila Sebagai Etika Politik ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Saring Aryanto selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila UNINDRA yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR   2
DAFTAR ISI 3
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
1. Latar  Belakang 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
BAB III 10
PENGEMBANGAN 10
BAB IV 12
PENUTUP 12
Kesimpulan: 12
Saran 12
BAB V 13
DAFTAR PUSTAKA 13


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sopan ataupun santun, susila ataupun tidak susila. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai Pancasila senbenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan sebagai berikut :
Apa pengertian etika ?

Apa pengertian nilai, norma, dan moral ?

Apa nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politk ?


Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui pengertian etika

Untuk mengetahui pengertian nilai, norma dan moral dan mengetahui hubungan antara nilai, norma dan moral

Untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politik



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial).
2. Pengertian Politik
Pengertian “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9)[11].

3.     Pancasila dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata“Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:

Legitimasi hukum
Legitimasi demokratis
Legitimasi moral

4.     Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1. Norma Moral
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian, pacasila pada hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.



5.     Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alportmengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial.Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai – nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Nilai Dasar Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
6.     Hubungan Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
   
BAB III

PENGEMBANGAN
 
Memahami konsep pancasila sebagai etika politik sebenarnya sangatlah sederhana, yaitu menjadikan pancasila sebagai landasan atau pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam bersikap menjalankan sistem kepemerintahannya, kita sering kali mendengar kata pancasila dan pancasila sebagai dasar negara, namun apakah kita betul-betul mehami konsep tersebut? Atau memang kita semua paham namun tidak mengimplementasikannya kepada diri kita masing-masing dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, lalu apa tujuan di bentuknya pancasila? Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri atas ribuan pulau, setiap pulau di huni oleh berbagai macam kelompok masyarakat yang mempunyai keberagaman budaya, adat istiadat, bahasa, dan keyakinan, di negara yang memiliki keberagaman tentunya dibutuhkan suatu unsur perekat yang sifatnya universal, maka di bentuklah pancasila sebagai unsur perekat bangsa indonesia, karena setiap nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila mewakili latar belakang bangsa indonesia, berdasarkan norma hukum pancasila berkedudukan sebagai sumber bagi segala sumber hukum.
Lalu bagai mana dengan kondisi perkembangan politik di indonesia saat ini? Apakah para pelaksana kepemerintahan bersikap sudah berlandaskan pancasila? Apa jauh dari nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila? Perkembangan politik di indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi, hal ini di sebabkan beberapa faktor seperti berkembangnya tingkat pendidikan masyarakat indonesia, mudahnya pertukaran informasi, dan berkembangnya media-media sosial ataupun informasi baik yang tradisional maupun yang baru. Pada masa-masa transisi seperti ini  pancasila yang merupakan dasar negara indonesia mulai kehilangan perannya sebagai landasan untuk mengambil keputusan di bidang politik, hal ini tentu tidak tanpa sebab, mudahnya bertukar informasi dan munculnya media-media baru yang tidak terkontrol menjadi sebuah pisau bermata dua. Di satu sisi, munculnya media-media baru bisa membantu dan mempermudah perkembangan pendidikan dan perniagaan, tetapi disisi lain media-media ini bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat menyebarkan isu atau fitnah dsb.
Berbicara kondisi politik di Indonesia maka tidak akan jauh dari sebuah kekuasaan. politik justru seringkali di gunakan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan. Ntah dengan apapun caranya, tidak melihat rambu rambu yang ada, hal yang terpenting kursi kekuasaan harus di dapat. Namun, kursi kekuasaan itu harus di bayar dengan pengorbanan yang besar juga baik itu pikiran dan materil. para politikus yang ada justru tidak mampu memberikan sebuah kesejukan di tengah gerahnya suasana politik yang ada. Para politikus ini nampaknya masih terlalu sibuk. Padahal rakyat Indonesia di luar sana menjadi korban mereka.
Kita semua bisa melihat gejala mati rasa penyelenggara negara misalnya dalam soal pembelian mobil mewah untuk para menteri Kabinet Indonesia atau juga pembangunan pagar istana presiden yang menelan biaya puluhan miliar rupiah. Kebijakan itu jelas mencederai rasa keadilan publik yang memang nilai keadilan ini tercantum pada pancasila di sila ke-5, karena di saat yang sama kemiskinan masih mengharu biru di negara Indonesia, lalu bagaimana dengan peran kita sebagai mahasiswa menghadapi kondisi politik di indonesia yang saat ini, Mahasiswa adalah kaum intlektual, dan agen perubah. kita mempunyai landasan kesadaran sebagai warga negara Indonesia. Artinya mahasiswa haruslah mempunyai semangat perjuangan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, dan keberpihakan terhadap kepentingan negara (rakyat dan pemerintahan), senantiasa mengkritisi jalannya pemerintah, tapi tidak merusak tata kehidupan bernegara sehingga tidak tercipta watak dekstruktif. Mahasiswa ditunut menunjukkan tindakan elegan yang bermartabat, bertindak sebagai perubahan (agent of change), artinya harus mampu melakukan dinamisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak anarkis, tidak berjiwa konfrontatif fundamentalis, tetapi edukatif progresif dan emansipatif. Intinya adalah memusatkan pada tujuan untuk perubahan, bukan terkendali oleh emosi semata.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan:
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik maupun norma moral maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, (2) disahkan dang dijalankan secara demokratis (legatimasi demokratis), dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

Saran

Kita sebagai para calon penerus masa depan untuk Negara yang kita cintai ini tanah air Indonesia sudah sepatutnya bahwasannya kita berkewajiban mempelajari serta menjunjung tinggi pancasila, karena pancasila sebagai landasan dalam kehidupan manusia , pancasila sebagai etika dalam berpolitik. Jadi akan menciptakan masyarkat yang beretika serta taat pada aturan yang ada. Bagi para mahasiswa maupun para pembaca bisa menerapkan setiap sila-sila pancasila yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari dalam bidang akademik maupun non akademik pun juga bisa diterapkan.

1 komentar:

  1. Casino at Harrah's Lake Tahoe - MapYRO
    Hotel 계룡 출장안마 deals near Harrah's 천안 출장샵 Lake 밀양 출장샵 Tahoe in Stateline starting at $53 per night (USD) - Check guest reviews, 바카라 안전 사이트 photos & cheap rates for 영주 출장안마 Harrah's Lake Tahoe in Stateline,

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

About me

>> <<

Mi perfil

rizalmulyansah.blogspot.com
Lihat profil lengkapku

Random Post

Sumber : http://thekampoengblogger.blogspot.com/2013/03/30-efek-blog-paling-dicari-oleh-blogger.html#ixzz2pacHQSWY

Trending Topic

Popular Posts